A. Pelaksanaan Pertanggungjawaban
Pidana bagi Pelaku yang Mengakibatkan Kematian dalam Kecelakaan Lalu Lintas di
Jalan Raya
Sudah
lama dirasakan perlu adanya tindakan tegas terhadap keteledoran /kesengajaan orang
yang menyebabkan matinya orang lain atau luka berat khususnya terhadap
pengemudi kendaraan umum (bus umum) yang setiap harinya membawa penumpang atau
jiwa orang banyak karena kelalaiannya atau sifatnya kurang mengindahkan nilai
jiwa manusia yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas, rupanya
ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya
satu tahun tidaklah cukup merupakan kekangan, sering dirasakan tidak setimpal
dengan perbuatan yang dilakukan, sehingga ancaman itu harus diperberat.
Penentuan
kesalahan ditentukan bahwa meskipun pelaku dapat membayangkan akibat yang
mungkin terjadi karena perbuatan itu akan tetapi ia tidak melakukan
tindakan-tindakan untuk mencegah timbulnya akibat, jadi kematian tersebut
diakibatkan karena kekurangan penghati-hatian.
Dari
hasil penelitian didapat bahwa terhadap kecelakaan yang mengakibatkan kematian,
misal seseorang telah mengemudikan
sepeda motor secara sembrono atau kurang
hati-hati sehingga menabrak pejalan kaki sampai mati,
maka
dalam hal ini harus diselidiki masalah-masalah yang meliputi :
1) Kondisi sepeda motor : rem, stir, dan
sebagainya.
2) Kondisi kesehatan bagi pengemudi : sehat,
sakit, ngantuk, mabuk, dan sebagainya.
3) Kecepatan sepeda motor saat terjadi
kecelakaan.
Kecepatan
tersebut dapat untuk mengetahui apakah si pembuat dapat dikatakan alpa atau
kurang hati-hati mengemudikan mobilnya dilihat dari apakah ia melakukan
penduga-duga sebegaimana diharuskan oleh hukum dan apakah ia melakukan
penghati-hati sebagaimana diharuskan oleh hukum.
Kepada pengemudi yang terbukti
mengakibatkan kematian dalam kecelakaan lalu lintas dapat dijerat 359 KUHP
bahwa,“ apabila kealpaan atau kelalaian pengemudi itu mengakibatkan orang lain
atau korban meninggal dunia ancaman pidananya dengan pidana penjara paling lama
lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun ”.Sedangkan pada Pasal
310 Ayat (4) Undang-undang
No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan juga memberi sanksi, ”Dalam hal kecelakaan karena
kelalaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain
meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”, dan pada
Pasal 311 Ayat (5) menyebutkan,” Dalam hal perbuatan kecelakaan kesengajaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia,
pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau
denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)”.
Kemudian
prosesnya yaitu pemeriksaan yang berada di Poltabes Samarinda. Dalam
pemeriksaan tersebut penyidik dari Poltabes melakukan penyidikan sebelum
diadakan penyidikan lebih lanjut dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang
dilakukan oleh penyidik, Polisi Lalu Lintas dan tim identifikasi untuk turun ke
lapangan guna mengetahui kejadian yang sebenarnya dan mengamankan barang bukti
dari pihak tersangka maupun korban.Setelah itu tim penyidik membuat laporan BAP
dan itu setelah kalau sudahdinyatakan P21 dan ACC oleh Kasatlantas baru berkas
tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri.
Penyelenggaraan
Penegakan Hukum lalu lintas merupakan suatu
pameo klasik memberikan alternative yang dilematis, antara materi hukum yang bagus dijalankan oleh aparat penegak
hukum yang jelek, atau materi hukum yang cacat dijalankan oleh aparat penegak hukum
yang bagus, maka akan terpilih alternatif kedua, karena output nya akan lebih baik daripada memilih
alternatif pertama. Kondisi idealnya adalah baik materi hukum maupun aparat
penegak hukumnya bagus. Hal ini menunjukkan pentingnya “Kualitas moral dan etika aparat penegak
hukum” khususnya
Polri
dan PPNS yang diberi wewenang untuk melakukan dan mengambil tindakan dalam
rangka penegakan hukum akan berdampak pada kinerja yang profesional. Kualitas
moral dan etika penegak hukum yang tinggi guna terwujudnya kinerja penegak
hukum yang baik. Kenyataan dalam proses ini penyelenggaraan penegakan hukum
dibidang lalu lintas, bahwa masing-masing aparat belum bekerja secara professional,
hal ini bisa dilihat dari data pada Tabel berikut :
Data Kecelakaan bulan Januari sampai
dengan Desember Tahun 2009
NO
|
BULAN
|
JUMLAH
|
MD
|
LB
|
LR
|
MATERIIL
|
1
|
JANUARI
|
20
|
5
|
12
|
15
|
Rp. 23.100.000
|
2
|
FEBRUARI
|
23
|
4
|
14
|
22
|
Rp. 46.700.000
|
3
|
MARET
|
30
|
8
|
18
|
30
|
Rp. 34.400.000
|
4
|
APRIL
|
18
|
4
|
9
|
13
|
Rp. 30.200.000
|
5
|
MEI
|
9
|
3
|
8
|
11
|
Rp. 23.500.000
|
6
|
JUNI
|
27
|
7
|
17
|
16
|
Rp. 58.700.000
|
7
|
JULI
|
13
|
6
|
5
|
8
|
Rp. 15.000.000
|
8
|
AGUSTUS
|
17
|
5
|
9
|
12
|
Rp. 83.800.000
|
9
|
SEPTEMBER
|
28
|
8
|
17
|
20
|
Rp. 36.500.000
|
10
|
OKTOBER
|
40
|
10
|
25
|
23
|
Rp. 51.500.000
|
11
|
NOVEMBER
|
12
|
2
|
8
|
10
|
Rp. 20.300.000
|
12
|
DESEMBER
|
17
|
6
|
12
|
9
|
Rp. 23.500.000
|
JUMLAH
|
254
|
67
|
154
|
189
|
Rp.447.200.000
|
Sumber data : Lantas Poltabes
Samarinda
Data Kecelakaan bulan Januari sampai
dengan Desember Tahun 2010
NO
|
BULAN
|
JUMLAH
|
MD
|
LB
|
LR
|
MATERIIL
|
1
|
JANUARI
|
19
|
7
|
8
|
16
|
Rp. 58.200.000
|
2
|
FEBRUARI
|
15
|
6
|
8
|
5
|
Rp. 25.900.000
|
3
|
MARET
|
14
|
12
|
8
|
9
|
Rp. 18.150.000
|
4
|
APRIL
|
13
|
1
|
10
|
8
|
Rp. 16.400.000
|
5
|
MEI
|
11
|
1
|
9
|
5
|
Rp. 18.200.000
|
6
|
JUNI
|
11
|
3
|
5
|
9
|
Rp. 44.500.000
|
7
|
JULI
|
19
|
5
|
13
|
11
|
Rp. 44.000.000
|
8
|
AGUSTUS
|
15
|
7
|
6
|
12
|
Rp. 53.900.000
|
9
|
SEPTEMBER
|
14
|
-
|
10
|
14
|
Rp. 35.000.000
|
10
|
OKTOBER
|
25
|
6
|
9
|
25
|
Rp. 74.000.000
|
11
|
NOVEMBER
|
24
|
8
|
13
|
23
|
Rp. 33.550.000
|
12
|
DESEMBER
|
9
|
1
|
4
|
9
|
Rp.
5.400.000
|
JUMLAH
|
189
|
48
|
103
|
146
|
Rp.427.600.000
|
Sumber data : Lantas Poltabes
Samarinda
Ketidak profesionalnya bahwa table
tersebut dapat disimpulkan bahwa penjatuhan vonis oleh hakim terhadap pelaku pelaku
lalu lintas masih mengacu pada tabel tilang (kesepakatan Diljapol) tidak
mengindahkan ancaman pidana yang tercantum pada ketentuan pidana yang diatur
dalam Pasal 359 KUHP, Pasal 310 Ayat (1) dan Pasal 311 Ayat (5) yang
tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Penerapan
hukum sebagaimana yang diamanatkan dalam UU No. 22 Tahun 2009 belum
dilaksanakan sebagaimana mestinya, seperti penerapan terhadap pasal-pasal
ancaman pidana pasal 273 sampai dengan pasal 317 maupun pasal-pasal yang
mengatur tentang Pendidikan pengemudi seperti yang tertera pada pasal 78 sampai
dengan pasal 79 juncto pasal 87 sampai dengan pasal 89. Penjatuhan vonis oleh
hakim terhadap pelaku pelanggaran lalu litas masih mengacu pada tabel tilang
(kesepakatan Diljapol) tidak mengindahkan ancaman pidana yang tercantum pada
ketentuan yang diatur pada pasal-pasal yang tertera pada Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2009 dengan nominal denda yang relatif sangat ringan sehingga vonis yang
dijatuhkan tidak memberikan efek jera bagi pelanggar yang dihukum.
Ini
dikarenakan juga karena konsistensi dalam pelaksanaan penegakan hukum belum
diproyeksikan pada upaya peningkatan
keselamatan lalu lintas dan kepatuhan hukum masyarakat walaupun telah ada
konsep tentang penindakan dengan pola System Potensial Point Target (SPPT) dan
pelaksanaan kawasan tertib lalu lintas (KTL). Penerapan Perda yang bertentangan
dengan ketentuan hirarki perundang-undangan. Pemanfaatan teknologi dan
laboratorium forensik dalam bidang pengungkapan kasus kecelakaan lalu lintas
utamanya kasus-kasus kecelakaan yang menonjol belum memadai.
Adapun
sikap penegak hukum lalu lintas adalah sebagai berikut:
1.
Lemahnya etika
moral dan profesionalisme sebagai aparat penegak hukum serta sikap arogansi
yang masih melekat dalam melaksanakan tugas penegakan hukum.
2.
Banyaknya
penyimpangan yang dilakukan dengan cara melampaui batas wewenang, pungli,
bertindak kasar dan tidak mencerminkan sebagai sosok pelindung, pengayom dan
pelayan masyarakat.
3.
Lemahnya
koordinasi antar aparat penegak hukum baik sesama aparat penegak hukum di jalan
maupun dengan unsur Criminal Justice
System (CJS).
4.
Pelaksanaan
penegakan hukum oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Departemen
Perhubungan / LLAJR terhadap pelanggaran yang sesuai dengan kewenangannya tidak
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada.
5.
Penanganan dan
pengelolaan trayek angkutan umum baik angkutan umum antar propinsi maupun trayek didalam satu propinsi
sering menimbulkan terjadinya protes akibat adanya tumpang tindih perijinan
trayek serta tidak rasionalnya pemberian trayek pada daerah tertentu dengan
dalih otonomi daerah.
6. Traffic
Education belum dilaksanakan dengan baik dan kontinyu.
7. Proses
pemberian surat ijian mengemudi (SIM) tidak dilaksanakan sesuai dengan
mekanisme dan prosedur yang ada.
B. Kendala dalam Pelaksanaan
Pertanggungjawaban Pidana bagi Pelaku yang Mengakibatkan Kematian dalam
Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Raya
Berdasarkan hasil penelitian
didapat bahwa dalam pelaksanaan pertanggungjawaban pidana pelaku yang
mengakibatkan kematian dalam kecelakaan lalu lintas di jalan raya antara lain adalah :
1. Lemahnya etika moral dan
profesionalisme sebagai aparat penegak hukum serta sikap arogansi yang masih
melekat dalam melaksanakan tugas penegakan hukum. Penegak hokum dan Pegawai
negeri sipil (PPNS) Departemen Perhubungan / LLAJR terhadap pelanggaran yang
sesuai dengan kewenangannya tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang
ada. Banyaknya penyimpangan yang dilakukan dengan cara melampaui batas
wewenang, pungli, bertindak kasar dan tidak mencerminkan sebagai sosok
pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.
2. Lemahnya koordinasi antar aparat
penegak hukum baik sesama aparat penegak hukum di jalan maupun dengan unsur Criminal Justice System (CJS).
3. Penjatuhan vonis oleh hakim terhadap
pelaku pelanggaran lalu litas masih mengacu pada tabel tilang (kesepakatan
Diljapol) tidak mengindahkan ancaman pidana yang tercantum pada ketentuan yang
diatur pada pasal-pasal yang tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
dengan nominal denda yang relatif sangat ringan sehingga vonis yang dijatuhkan
tidak memberikan efek jera bagi pelanggar yang dihukum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar