A. Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan Dalam Rumah Tangga di KAPOLSEK SAMARINDA ULU
Persoalan kekerasan terhadap perempuan
berkaitan erat dengan persoalan tindakan kriminalitas, meskipun pada awalnya
dimulai dari persoalan sepele, kemudian dilakukan terus menerus yang
berakumulasi sampai pada puncaknya menjadi sebuah kriminalitas yang pada
mulanya hal seperti ini dimulai dari stres masalah tekanan ekonomi, suami
cemburu buta, ketidak adilan gender yang dipengaruhi oleh faktor budaya. Dari
sekian permasalah ini suami bisa melakukan tindakan semena-mena terhadap
istrinya.
Perbuatan Kekerasan Perempuan dalam Rumah Tangga telah ditentukan dan diancam sebagaimana diatur dalam UU No 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan
Kekerasan dalam Rumah Tangga ( PKDRT ). Kekerasan yang dimaksud dalam penulisan
adalah perbuatan Kekerasan Perempuan dalam Rumah Tangga yang dilakukan seorang suami kepada pihak istri
dalam lingkup keluarganya, dapat
dikatakan merupakan perbuatan Kekerasan dalam Rumah Tangga, apabila perbuatan
tersebut telah mengarah kepada perbuatan kekerasan fisik dan/ kekerasan psikis
dan/ kekerasan seksual dan/ penelantaran keluarga.
Dari uraian tersebut di atas, maka penulis berpendapat bahwa perbuatan Kekerasan
perempuan dalam Rumah Tangga yang mengarah kepada perbuatan kekerasan fisik
dan/ kekerasan psikis dan/ kekerasan seksual dan/ penelantaran keluarga telah
memenuhi unsur – unsur Kekerasan dalam Rumah Tangga ditinjau dari Undang –
undang No 23 tahun 2004 Tentang
Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga ( PKDRT ) adalah merupakan perbuatan Kekerasan
dalam Rumah Tangga. Sebagai contoh, para pelaku yang melakukan Kekerasan tetapi
tidak mempunyai ikatan perkawinan yang sah menurut hukum ( dibuktikan dengan
surat nikah ), maka tidak dapat dikatakan sebagai perbuatan Kekerasan dalam
Rumah Tangga sebagaimana diatur dalam Undang – undang No 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan
Kekerasan dalam Rumah Tangga ( PKDRT ).
Berdasarkan wawancara dengan
Bapak Kadiyo ( Kanit Reskrim KAPOLSEK Samarinda Ulu ), bahwa kekerasan istri
yang sering terjadi adalah kekerasan fisik ( lihat table 1.1, 1.2, dan 1.3 ),
seperti memukul, menampar, menendang, membenturkan kepala, menjambak dan
lain-lain. Akibat yang ditimbulkan dari kekerasan yang sifatnya kearah fisik
dapat kita amati dan kita perhatikan secara jelas, karena akibat yang
ditimbulkan dari kekerasan ini dapat kita lihat secara langsung, seperti
halnya, memar-memar, luka- dan lain-lain yang sifatnya melukai kondisi fisik
pasangan. Dari table bahwa pada tahun 2007, terdapat 3 kasus kekerasan, pada
tahun 2008 terdapat 4 kasus kekerasan, pada tahun 2009 terdapat 4 kasus
kekerasan, jadi sepanjang 2009 ini terdapat 11 kasus kekerasan istri dalam
rumahtangga.Tetapi sepanjang 2007 - 2009 hanya satu kasus yang sudah diputus
kejaksaan.
Selanjutnya Bapak Kadiyo menjelaskan
penanganan kekerasan perempuan dalam rumahtangga di KAPOLSEK Samarinda ulu
dimulai dari :
1. Menerima
laporan
Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 51 UU PKDRT yang
menyatakan adanya delik aduan.
2.
Membuat visum et
repertum
Merupakan surat keterangan / laporan dari seorang ahli
mengenai hasil pemeriksaannya terhadap akibat kekerasan tersebut, seperti
penganiayaan, luka memar,dll.hal ini digunakan untuk pembuktian
dipengadilan.Untuk visum ini akan dirujukan oleh polisi ke Rumah Sakit Umum,
seperti RSU.AW Syahrani, dan lain – lain.
3.
Mendatangi Tempat Kejadian Perkara
Tujuannya adalah untuk melakukan penyidikan dan
penyelidikan apakah benar terjadi tindak kejahatn untuk kemudian diproses.
4.
Mengamankan pelaku
Hal ini bertujuan untuk menghindari amukan keluarga
korban dan untuk menghindari terjadinya tindak kejahatan yang berulang.
5.
Melakukan pemeriksaan dan saksi – saksi
Pemeriksaan ini berguna untuk mengumpulkan alat bukti
untuk selanjutnya diproses sesuai hukum yang berlaku.Saksi yang dimaksud adalah
orang yang mengetahui dengan jelas mengenai sesuatu karena melihat sendiri atau
karena pengetahuannya ( saksi ahli ).
Sebagai contoh wawancara dengan Bapak Kadiyo ( Kanit Reskrim
KAPOLSEK Samarinda Ulu ) yang dicatat penulis adalah mengenai penanganan KDRT
yang dilakukan oleh tersangka Syaiful Anwar Alias Iful Bin Salman Anang Acil
terhadap istrinya Lilis Dian Handayani.Yang mana pelaku telah melakukan
kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 UU.RI No.23 tahun 2003 Tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumahtangga, subsider pasal 351 ayat 1 KUHP.
Berdasarkan laporan Polisi No.Pol : LP/K/1847/147/VII/2009/Sek.Ulu tanggal 31
Juli 2009, Yang kemudian tersangka di.pemeriksaan.
1. Barang bukti berupa :
1 buah sapu lantai yang gagangnya sudah patah separo yang terbuat dari
aluminium.
1 buah pisau sangkur.
2. Hasil visum
et repertum No.068/VRH/IV/2009 tanggal 15 Agustus 2009 yang ditanda tangani
oleh dokter pemeriksa dr.Inrawati pada
RSU.AW Syahrani Samarinda bahwa dari hasil pemeriksaan ditemukan korban Lilis Dian Handayani mengalami luka memar pada
kaki sebelah kiri dan goresan pisau di bagian pinggang belakang.
3. Saksi –
saksi
1. Saksi
korban Lilis Dian Handayani
Upaya-Upaya Yang
Ditempuh Polisi dalam mendamaikan
Upaya –
upaya yang ditempuh polisi dalam mendamaikan selanjutnya adalah :
1. Memberikan pemahaman terhadap kedua belah
pihak terhadap resiko yang akan diambil apabila permasalahan tersebut diproses
secara hukum.
2. Memberikan penjelasan dampak proses hukum
tersebut terhadap anaknya apabila sudah mempunyai anak.
3. Memberikan penjelasan bahwa proses hukum yang
diajukan mempunyai dampak – dampak psikologis terhadap anak..
Dari
uraian tersebut jelas bahwa polisi KAPOLSEK Samarinda Ulu menyarankan untuk
berdamai.Untuk kemudian secara musyawarah dengan pertimbangan – pertimbangan
dampak dan akibat yang terjadi dari proses hukum pelaku.
Tetapi
selanjutnya apabila tidak bisa ditempuh jalan damai atau korban bersikeras ( upaya perdamain
ditolak ), maka selanjutnya dalam proses penyidikannya dilimpahkan kekejaksaan
kalau sudah dinyatakan lengkap ( P21 ), maka tersangka perkara tersebut
dilimpahkan kekejaksaan negeri Samarinda.Penanganannya akan tetap diproses
sesuai aturan akan tetapi ada yang lebih berwenang menangani kasus tersebut.
Hasil penelitian menunjukan bahwa kasus kekerasan istri di wilayah
KAPOLSEK Samarinda Ulu disebabkan oleh masalah perselingkuhan dan masalah
ekonomi.Sedangkan dalam penanganan kasus kekerasan perempuan di KAPOLSEK
Samarinda Ulu sudah sesuai dengan ketentuan – ketentuan Perundang – undangan
yang berlaku.
Fasilitas –
fasilitas yang diberikan bagi perempuan korban kekerasan
Oleh
karena kasus KDRT di wilayah KAPOLSEK Samarinda Ulu kebanyakan adalah berupa
kekerasan fisik, maka dalam upaya perlindungan dan pelayanan KAPOLSEK Samarinda
Ulu memberikan fasilitas :
1. Dikoordinasikan pengobatan gratis kepada
Rumah Sakit Umum
2. Dikoordinasikan dengan instansi terkait yang
menangani kekerasan terhadap anak dan perempuan. Seperti KOMNAS, APIK dsb
B. Hambatan – hambatan Dalam Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan Dalam Rumah Tangga di KAPOLSEK SAMARINDA ULU
Dari hasil penelitian bahwa
hambatan – hambatan yang saat ini masih
dihadapi Polisi Samarinda ulu dalam
menangani kekerasan istri dalam rumah
tangga antara lain :
a. Terkadang tersangka sudah dilaporkan dengan
istrinya tetapi ada penyesalan dari pihak istri sehingga laporanya minta
dicabut, sang istri mencabut laporannya karena masih ingin berdamai dengan
pelaku.
b. Pelaku merasa tidak bersalah dan memberikan
keterangan berbelit – belit. Bahwa sering dijadikan alasan tersangka yaitu
dengan memukul istrinya maka dapatmemberikan efek jera untuk tidak melakukannya
lagi.Sehingga dapat dikatakan suami memiliki istri.
c. Adanya delik aduan pada kasus kekerasan perempuan dalam rumah tangga sehingga polisi tidak bisa bertindak
secara langsung padahal tersebut merupakan kejahatan penganiayaan ( sesuai
bunyi pasal 51 UU PKDRT )
d. Vonis dari pengadilan yang membuat kurang
jera pelaku tindak pidana kekerasan perempuan dalam rumahtangga
e. Sarana dan prasarana yang kurang memadai
menjadikan kurang efisiennya dalam bekerjanya para polisi untuk pengamanan
korban dan pelaku.
f. Kesadaran
masyarakat yang masih kurang akan pentingnya perkawinan dan keluarga.Masyarakat
masih awam dan belum mengerti tentang tujuan membentuk keluarga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar