R
E S I D I V E
(
PENGULANGAN TINDAK PIDANA)
- PENGERTIAN
Residive
atau pengulangan terjadi apabila seseorang yang melakukan suatu tindak pidana
dan telah dijatuhi pidana dengan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap ( MKHT) atau “in kracht van
gewijsde”, kemudian melakukan tindak pidana lagi.
Perbedaannya
dengan Concursus Realis ialah pada Residive sudah ada putusan Pengadilan berupa pemidanaan yang telah MKHT
sedangkan pada Concursus Realis terdakwa melakukan beberapa perbuatan
pidana dan antara perbuatan sang satu dengan yang lain belum ada putrusan
Pengadilan yang MKHT.
Residive
merupakan alasan untuk memperberat pidana yang akan dijatuhkan. Dalam ilmu
hukum pidana dikenal ada dua sistem residive ini, yaitu :
1.
Sistim
Residive Umum
Menurut
sistem ini, setiap pengulangan terhadap jenis tindak pidana apapun dan
dilakukan dalam waktu kapan saja, merupakan alasan untuk memperberat pidana
yang akan dijatuhkan. Jadi tidak ditentukan jenis tindak pidana dan tidak ada
daluwarsa dalam residivenya.
2.
Sistem
Residive Khusus
Menurut
sistem ini tidak semua jenis pengulangan merupakan alasan pemberatan pidana.
Pemberatan hanya dikenakan terhadap pengulangan yang dilakukan terhadap jenis
tindak pidana tertentu dan yang dilakukan dalam tenggang waktu yang tertentu
pula.
- MENURUT KUHP
Dalam
KUHP ketentuan mengenai Residive tidak diatur secara umum tetapi diatur secara
khusus untuk kelompok tindak pidana tertentu baik berupa kejahatan maupun
pelanggaran.
Disamping
itu di dalam KUHP juga memberikan syarat tenggang waktu pengulangan yang
tertentu. Jadi dengan demikian KUHP termasuk ke dalam sistem Residive Khusus.
- Residive Kejahatan.
Residive
terhadap kejahatan dalam pasal : 137(2), 144(2), 155(2), 161(2), 163(2),
208(2), 216(3), 321(2), 393(2) dan 303 bis (2).
Jadi
ada 11 jenis kejahatan yang apabila ada pengulangan menjadi alasan pemberat.
Perlu diingat bahwa mengenai tenggang waktu dalam residive tersebut tidak sama,
misalnya :
i. Pasal : 137, 144,
208, 216, 303 bis dan 321 tenggang waktunya dua tahun ;
ii. Pasal 154, 157, 161,
163 dan 393 tenggang waktunya lima tahun.
iii. Sedangkan untuk
residive yang diatur dalam Pasal 486, 477 dan 488 KUHP mensyaratkan bahwa
tindak pidana yang diulangi termasuk dalam kelompok jenis tindak pidana
tersebut.
- Residive Pelanggaran
Residive
dalam pelanggaran ada 14 jenis tindak pidana, yaitu :
Pasal
: 489, 492, 495, 501, 512, 516, 517, 530, 536, 540, 541, 544, 545, 549 KUHP.
Syarat-syarat
Recidive pelanggaran disebutkan dalam masing-masing pasal yang bersangkutan.
3. RECIDIVE DI LUAR KUHP
Recidive
diluar KUHP antara lain diatur di dalam Undang-Undang:
i. Tindak Pidana
Narkotika (UU 22 / 1997), Pasal 78 s/d 85, dan pasal 87;Tenggang waktu lima
tahun. Ancaman pidana ditambah sepertiga
ii. Tindak Pidana
Psikotropika (UU No.5/1997), Pasal 72, ancaman pidana ditambah sepertiga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar