A. Sistem Penanganan Yustisi
Kantor Satuan Polisi Pamong Praja ( Sat-POL PP ) Kota Samarinda Terhadap Pekerja
Seks Komersial di Kecamatan Samarinda Utara ( Solong )
Dari
hasil penelitian didapat bahwa, penangganan yustisi terhadap Pekerja Seks Komersial
( PSK ) di Solong oleh Satuan Polisi Pamong Praja ( Sat- POL PP ) Kota Samarinda
adalah merupakan kegiatan persuasif, yang peranannya untuk menegakkan Peraturan
Daerah ( Perda ). Dari penanganan yustisi penertiban Wisma di Lokalisasi Solong
terdapat sekitar 20 wisma tiap wisma dihuni sekitar 12-15 PSK, dari penanganan yustisi diperoleh : 95 % tertib, 3
% melakukan perlawanan dan 2 % melakukan pelanggaran. Tujuan penanganan yustisi
adalah untuk penertiban.Tahapan – tahapan Penanganan Yustisi yang dilakukan antara
lain :
1. Laporan
Penangganan yustisi tidak dapat dilakukan
terhadap Pekerja Seks Komersial (PSK) tentu adanya kordinasidengan masyarakat
yang terkait dengan adanya kerjasama yang baik antara penegak hukum dalam hal
ini Polisi Pamong Praja dengan masyarakat maka terciptalah ketentraman di
kehidupan masyarakat.
Kerjasama
yang di maksud disini ialah keterkaitan masyarakat yang peduli terhadap
lingkungan sekitarnya sehingga penyakit-penyakit masyarakat yang akan dapat
menjadi tindak kriminal (kejahatan) dapat tertangani dengan adanya laporan dari
masyarakat yang mana laporan menjadi alat bukti yang kuat yang nantinya dapat
di pertanggung jawabkan.
Proses
terjadinya laporan masyarakat kepada aparat penegak hukum ( Sat-POL PP ) adanya indikasi yang mengarah terjadinya
tindak prostitusi yaitu pekerja seks komersial yang terselubung tanpa ada ijin
dari pemerintah (Pemda) sesuia dengan perda yang mana suatu lokalisasi yang
tidak mempunyai ijin tempat dari pemerintah daerah maka lokalisasi tersebut
dinyatakan ilegal dan tidak dapat beroperasi sehingga tempat tersebut wajib di
tutup dan dapat di kenakan tindak pidana sehingga mana di atur di dalam Peraturan
Daerah (Perda).
Laporan
masyarakat sangat membantu penegak aparat hukum polisi pamong praja yang
nantinya dapat menjadi acuan dasar oleh pihak aparat.
2. Pemantauan
dan Penangganan Yustisi
Sehubungan
dengan adanya kerjasama dengan masyarakat mengenai pekerja seks komersial yang
tidak mempunyai ijin dari Pemerintah Daerah ( Perda ) maka laporan dari
masyarakat tersebut di jadikan acuan untuk di verifikasi bahwa adanya kejadian
tersebut sehingga dari pihak kantor satuan polisi pamong praja ( Sat-POL PP )
membentuk team kecil yang mana team ini nantinya dapat melihat langsung
kejadian prostitusi illegal tersebut.
Didalam
melakukan pemantauan yang dilakukan oleh team kecil yang telah dibentuk perlu
adanya kordinasi dari pihak instasi yang terkait yang meliputi:
a. Kepolisian
b. Sektretariat bagian Hukum
c. Dinas sosial kota Samarinda
d. Kantor Camat (daerah lokalisasi)
Sehingga
langkah-langkah dalam pelaksanaan pemantauan dapat berjalan lancer sesuia
target yang di rencanakan tugas pemantauan yang di laksanakan oleh team kecil
(Satuan Polisi Pamong Praja) tentu harus akurat sehingga informasi yang di
dapat nantinya menjadi acuan bagi team yang di bentuk.
Adapun target
dalam pemantauan ini bersifat bukti sementara yang nantinya dalam proses
yustisi berjalan lancar tanpa adanya intervensi dari pihak lain.
Pelaksanaan
yustisi (razia) yang dilakukan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja ( Sat- POL PP
) mempunyai aturan main yang sangat jelas sehingga dalam penangganan yustisi
tersebut tidak menjadikan pekerjaan yang sia-sia. Aparat atau anggota Satuan
Polisi Pamong Praja ( Sat-POL PP ) yang melakukan rajia dalam hal pemeriksaan
wajib mengikuti aturan main yang sesuia dengan etika penangganan yustisi.
Proses penangganan yustisi terhadap PSK:
a. Memeriksa KTP
b. Memeriksa wisma (kamar tidur) adanya indikasi menyimpan barang terlarang.
c. Memeriksa/memangil bapak angkat (germo) apakah
psk telah tercatat penghunu wisma tersebut.
Proses
penangganan yustisi (rajia) tersebut tidak terlepas juga dengan instansi yang
terkait yang meliputi;
a. Kepolisian.
b. Perwakilan anggota DPR (kota samarinda)
c. POM
(polisi Militer)
d. Dinas Kesehatan kota Samarinda
Sehingga
dalam pelaksanaan tersebut para pekerja seks komersial yang indikasinya
bersamaan dapat diproses sesuai dengan berat ringanya perbuatan yang
dilakukannya.penangganan yustisi ini dilakukan semata-mata mengurangi dampak
penyakit masyarakat khusus pasangan suami istri yang mana nantinya dapat
merusak keharmonisan rumah tangganya sehingga apa yang dilakukan oleh Satuan Polisi
Pamong Praja ( Sat- POL PP ) dapat mengurangi tingkat ketidak harmonisan rumah
tangga.
Proses
penindakan yang terjaring dalam yustisi tersebut berupa tindak pidana ringan
yang mana para pekerja seks komersial yang terjaring yustisi (razia) satuan polisi pamong praja sifatnya
hanya tahanan sementara yang nantinya akan di data dan diproses untuk
selanjutnya petugas tersebut memberikan sanksi sesuia dengan tingkat
pelanggarannya.
3. Penyelidikan
Indikasi
tempat-tempat terjadinya perbuatan Kriminal
(pelacuran) menjadikan dorongan kepada bagian penyidikan kantor satuan polisi
pamong praja untuk melakukan penyelidikan apakah disaat penangganan yustisi di
tempat tersebut ditemukan bukti-bukti bahwa pekerja seks komersial tersebut
telah terdaftar sebagai karyawan/pekerja di lokalisasi tersebut, apabila bukti
tersebut ternyata benar adanya maka pekerja seks komersial tersebut akan
dipanggil untuk diintrogasi dan mempertanggung jawabkan kesalahan yang
dilakukan sehingga data-data yang kita dapatkan dilapangan sewaktu penangganan
yustisi (razia) sebagai laporan yang nantinya menjadi perbandingan dalam
yustisi selanjutnya.
Dari hasil
penyelidikan Satuan Polisi Pamong Praja ( Sat- POL PP ) ditemukan banyak sarana
dan prasarana lokalisasi yang kurang memenuhi standar.
Adapun
sarana dan prasarana meliputi;
a. Kesterilan air
b. Kamar wisma
c. Kamar mandi
Kesterilan
air dapat dikatakan kurang bersih di karenakan air yang dipakai ialah air sumur
bor yang notabanenya tidak menjamin kesehatan bagi para pekerja seks komersial
tersebut yang mana nantinya dapat menimbulkan penyakit kulit yang membahayakan
pekerjanya sendiri dan orang lain adapun saran dari saya ialah agar kesetrilan
air ini harus ditingkatkan.
Kamar wisma
yang tidak menggunakan ventilasi dan banyaknya gantungan pakaian yang
berhamburan.
Kamar mandi
tidak adanya sarana yang memadai didalam satu wisma yang terdapat puluhan
kamar.hanya terdapat satu sampai dua
kamar mandi saja.ini suatu penyelidikan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong
Praja ( Sat- POL PP ) yang mana
penangganan yustisinya bukan hanya pelakunya yang diberikan sanksi melainkan
sarana dan prasarana lokalisasi pekerja seks komersial.
Penyelidikan
yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja ( Sat- POL PP ) terhadap indikasi pekerja seks komersial
dilakukan apabila Target Operasi (TO) yang telah di rencanakan menerima laporan
dari orang yang melapor agar pelaksanaan yustisi menjadi lebih akurat dan
terbukti kebenarannya.
4. Penyidikan
Penangganan
yustisi yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja ( Sat- POL PP ) adalah
suatu kewajiban mutlak yang wajib dilaksanakan sebagaimana yang telah diatur
didalam Protap(Prosudur Tetap) satuan polisi pamong praja kota samarinda didalam
pelaksanaan yustisi (razia) pekerja seks komersial sangat perlu diketahui
ketentuan-ketentuan yang dapat memberikan efek jera dan penindakan langsung
hingga pemberian sanksi kepada pekerja seks komersial atau lebih dikenal dengan
sebutan PSK yang mana nantinya penindakan ini mempunyai efek positif kepada
Pekerja Seks Komersial (PSK).
Didalam
susunan setruktur Kantor Satuan Polisi Pamong Praja ( Sat- POL PP ) ada yang dinamakan PPNS (Penyidik Pegawai
Negeri Sipil) yang mana penyidik ini ialah salah satu perbantuan untuk
kepolisian menyidik seseorang yang diindikasikan yang ditetapkan daerah.
Penyidikan
yang dilakukan PPNS terhadap para pekerja seks komersial dalam hal menanyakan
atau mengintrogasi pelaku pekrja seks komersial yang mana dalam proses
penyidikan tersebut dapat diketahui keterangan dan bukti yang akurat dari
pelaku tersebut akan tetapi dalam penyidikan perlu adanya trik-trik untuk menggali
penyebab para pekerja seks komersial terjun ke dunia hitam.
Proses
penyidikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja ( Sat- POL PP ) meliputi;
a. Pemeriksaan Barang Bukti (BB)
b. Introgasi
c. Sanksi
Adapun tindak
pidana dalam kasus kriminal akan diserahkan kepada kepolisian republik Indonesia.
5. Pembinaan
Pekerja seks
komersial yang kedapatan saat terjaring yustisi(rajia) yang dilaksanakan satuan
polisi pamong praja kemudian diangkut atau digiring ke kantor satuan polisi
pamong praja yang kemudian diproses dibagian penyidikan yang mana pemeriksaan
tersebut meliputi tahap-tahapan yang kemudian dilimpahkan kebagian pembinaan
sehingga para pekerja seks komersial tersebut diberikan arahan-arahandan
sosialisasi yang nantinya berdampak positif ke para pekerja seks komersial.
Proses
pembinaan kepada para pekerja seks komersial yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong
Praja ( Sat- POL PP ) kota Samarinda memang sangat perlu kesabaran yang mana
para pekerja seks komersial ini telah lama bergelut di dunia hitam / bekerja
sebagai PSK sehingga dampak psikis yang meliputi jiwa/rohani memang sangat
untuk terelakan dan sangat berat melepaskan pekerjaannya sebagai pekerja seks
komersial sering kali mereka (pelaku) ingin melepaskan /berenti dari
pekerjaannya akan tetapi selepas dari pekerjaan itu mereka mau bekerja kemana
maka pemerintah daerah dalam hal ini Pemerintah Kota (Pemkot) berkordinasi
dengan instansi yang terkait yang mana instasi tersebut adalah dinas sosial
kota samarinda yang nantinya memberikan pembinaan yang meliputi keterampilan
menjahit sehingga para PSK dapat mandiri selepas meninggalkan panti
rehabilitasi tersebut yang membuat mereka mempunyai modal untuk berusaha
mandiri.
Mengenai
penertiban dan penanggulangan PSK antara lain :
a. RESUME PERDA NO.18 Tahun 2002 Penertiban dan
Penanggulangan Pekerja Seks Komersial.
Yang isinya :
Penertiban
dan Penanggulangan :
1. Bahwa keberadaan PSK melakukan aktivitasnya tersebut di
wilayah Kota Samarinda dapat meresahkan warga masyarakat, mengganggu ketertiban
umum serta dapat merusak citra TEPIAN selaku Ibukota Propinsi Kalimantan Timur.
2. Penaggulangan PSK dilakukan dengan
cara melakukan operasi penertiban atau razia.
Ketentuan Larangan :
1. Di Kota Samarinda dilarang adanya
tempat – tempat atau bangunan dalam bentuk apapun termasuk rumah penginapan,
hotel, losmen, dan dalam bentuk apapun yang dapat dimanfaatkan untuk pelacuran
atau perzinahan tanpa ikatan perkawinan yang sah menurut perundang – undangan
yang berlaku.
2. Di dalam Kota Samarinda dilarang adanya tempat
– tempat dan bangunan dalam bentuk apapun yang dapat dimanfaatkan sebagai
penampungan para PSK yang sifatnya sebagai wanita panggilan.
3. Mucikari atau pemilik bangunan atau
pemilik usaha baik perorangan ataupun
beberapa orang yang menampung para PSK dapat diancam pidana yang ditetapkan
dalam Peraturan Daerah yang berlaku
4. Tempat Lokalisasi sementara dapat
ditentukan oleh Kepala Daerah yang sifatnya menampung para PSK agar tidak
berkeliaran di dalam Kota yang dapat meresahkan masyarakat dan ketertiban umum.
5. Kepala Daerah diberi kewenangan
menutup lokalisasi tempat – tempat dan bangunan dalam bentuk apapun yang dapat
dijadikan tempat pelacuran.
Ketentuan Pidana PERDA
NO.18 Tahun 2002 :
1. Pelanggaran ketentuan yang diatur
dalam Peraturan Daerah dapat diancam pidana kurungan selama – lamanya 3 ( tiga
) bulan kurungan atau denda setinggi – tingginya Rp.5.000.000,- ( lima juta rupiah ).
2. Selain sanksi dimaksud juga dikenakan
sanksi administrasi sebesar Rp.100.000,- ( seratus ribu rupiah ) yang
disetorkan ke Kas Daerah.
b. Surat Keputusan No.03/TPP-SMD/V/2006 Tentang
Pembentukan Pengurus Koordinator Lokal pada Lokalisasi PSK Bandang Raya Solong
Kelurahan Sungai Pinang dalam Kecamatan Samarinda Utara
Yang isinya :
a. Membentuk
Kepengurusan Koordinasi Lokalisasi PSK Solong. Yang mana Pengurus Koordinasi
Lokalalisai berkewajiban menerima dan menjalankan tugas dan tanggungjawab
sesuai dengan amanat yang dilimpahkan oleh Tim Penertiban dan Penaggulangan PSK
Kota Samarinda.
b. Tugas
dan tanggungjawab Pengurus Koordinasi Lokalisasi Solong antara lain :
-
Membuat tata tertib kegiatan didalam
komplek
-
Melaksanakan perjanjian dan tata cara
pembangunan wisma dan warung dalam Lokalisasi
Solong sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ditetapkan oleh Tim
Penertiban dan Penaggulangan PSK Kota Samarinda.
-
Mengatur dan menetapkan sistem keamanan
dan pengamanan yang mantap dan terkordinasi, sehingga terwujud suasana aman.
-
Menertibkan minuman keras dengan cara
harus ada ijin dan Lokalisasi.
-
Membuat data, meliputi perkembangan
jumlah bangunan, jumlah mucikari, jumlah anak asuh dan melengkapi semua
penghuni dengan KTP.
-
Melaksanakan kegiatan penting bagi
pembinaan para anak asuh yaitu : melaksanakan kegiatan olahraga secara rutin,
pemeriksaan kesehatan secara rutin termasuk HIV/AIDS, pembinaan mental / Agama
dan rencana – rencana kursus keterampilan dan lain-lain.
-
Melaksanakan karcis masuk sesuai yang
berlaku.
c. Untuk memegang kegiatan Koordinator dan
Perangkatnya dana diperoleh dari pendapatan karcis masuk dan bantuan dari
Pemerintah Kota melalui Tim Penertiban
dan Penaggulangan PSK Kota Samarinda.
Tabel I Struktur Satuan Polisi Pamong Praja ( Sat- POL
PP ) Kota
Samarinda

1. Seksi Tata Usaha, tugas dan fungsinya : Mengajukan
anggaran dan minimize anggaran.
2. Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil ( PPNS ),
tugas dan fungsinya : Melakukan proses penyidikan terhadap siapa saja yang
diduga keras atau diketahui melakukan pelanggaran Peraturan Daerah ( Perda )
disertai bukti permulaan yang cukup.
3. Seksi Operasional, tugas dan fungsinya :
Menetapkan target – target operasi yang akan dilakukan yustisi, sehingga
pelaksanaan yang dilakukan dilapangan tidak salah sasaran.
4. Anggota Anggota Sat-POL PP, tugas dan
fungsinya : Sebagai pelaksana kegiatan Persuasif di lapangan yang mempunyai peranan menegakkan
Peraturan Daerah ( Perda ).
B. Hambatan – hambatan dalam Sistem
Penanganan Yustisi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja ( Sat-POL PP ) Kota
Samarinda Terhadap Pkerja Seks Komersial di Kecamatan Samarinda Utara ( Solong
)
Dari
hasil penelitian didapat bahwa Penanganan yustisi yang dilakukan Satuan Polisi Pamong
Praja ( Sat- POL PP ) terhadap pekerja
seks komersial di Lokalisasi Solong tentu tidak terlepas dari kendala /
hambatan teknis dilapangan yang mana aparat Satuan Polisi Pamong Praja ( Sat-
POL PP ) juga harus cekatan dan perlu
mensiasatinya sehingga pelaksanaan yustisi dapat berjalan lancar dan efesien.
Pelaksanaan
yustisi (razia) tidak mesti dan wajib semua anggota Satuan Polisi Pamong Praja
( Sat - POL PP ) mengetahuinya
dikarenakan adanya kebocoran / informasi yang nantinya saat pelaksanaan yustisi
nihil dan target-target yustisi tersebut dianggap tidak menghasilkan apa-apa
adapun hambatan penangganan yustisi(razia) yang dilakukan Pekerja Seks
Komersial tidak terlepas dari kurangnya tanggung jawab dan selalu memikirkan
kepentingan pribadi yang dampaknya mempengaruhi penangganan yustisi(razia) yang
sering kali tidak mendapat target penangganan yustisi hambatan ini yang sering
kali menjadi problem diinstansi Satuan Polisi Pamong Praja ( Sat- POL PP ) Kota
Samarinda maka dari itu setiap penangganaan yustisi sering kali kita adakan / laksanakan
secara sembunyi ( bersifat rahasia ) agar didalam pelaksanaan yustisi dapat
terjaring sesuia target yang direcanakan.
Adapun
yang menjadi hambatan internal dalam penanganan
yustisi Satuan Polisi Pamong Praja ( Sat - POL PP ) Kota Samarinda dalam
Lokalisasi Solong adalah :
1. Belum adanya tindakan yang tegas
terhadap Anggota Sat - POL PP yang
melanggar.
2. SDM Sat- POL PP yang kurang
bertanggungjawab dan lebih mementingkan diri sendiri.
3. Pembekalan dan Pelatihan yang kurang.
Demikian pula hambatan
Ekternal adalah sebagai berikut :
1. WTS dan Pengelola Panti ada yang
melakukan perlawanan.
2. Anggapan masyarakat
mengenai keberadaan Sat- POL PP yang tidak bersahabat dan menindas dalam
pelaksanaan razia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar