A.
Penegakan
Sanksi Pidana Terhadap Penjualan Obat Generik Secara Bebas
Secara
umum dapat dikatakan bahwa kegiatan yang telah dalam Rencana Kerja Tahunan
dapat dicapai Balai Besar POM di Samarinda. Secara garis besar kegiatan
pengawasan meliputi pemeriksaan setempat dan di sampling, pengawasan dan
monitoring iklan dan pengawasan penandaan obat, operasional pos POM, pengujian
serta pemberdayaan masyarakat/konsumen.
Hasil
pengawasan yang dilakukan pada 14 kabupaten/kota adalah masih banyak ditemukan
pelanggaran yaitu cara Distribusi Obat yang Baik pada PBF, Apotek, Rumah Sakit
dan sarana instansi pemerintah seperti Rumah Sakit Umum Daerah, Pukesmas dan
Gudang Farmasi Kabupaten/kota (GFK),Toko Obat yang menjual Obat keras daftar G
dan PBF menyalurkan obat keras daftar G ke sarana yang tidak berhak. Kemudian
masih ditemukan obat tradisional mengandung Bahan Kimia Obat (BKO), kosmetik
Tanpa Ijin Edar dan mengandung bahan berbahaya di sarana distribusi kosmetik,
obat tradisional, serta pangan kadaluwarsa di distribusi pangan dan peredaran
Makanan Tanpa Ijin Edar di wilayah perbatasan Tarakan dan Nunukan. Contohnya hasil
penyidikan pada tahun 2008 sebanyak 10 kasus projustitia ditangani olek
PPNSBBPOM di Samarinda
Hasil
pengujian laboratorium sampel obat, narkotika, psikotropika, obat tradisional,
suplemen makanan, kosmetik, dan produk komplemen, menunjukkan bahwa masih di
temukan sample obat yang tidak memenuhi persyaratan kadar, sampel obat
tradisional dan suplemen makanan yang masih mengandung bahan kimia obat,dan
sample kosmetik yang mengandung bahan berbahaya seperti merkuri. Sedangkan
hasil pengujian sampel pangan masih ditemukan produk pangan yang mengadung
bahan berbahaya seperti boraks,rhodamin B dan formalin.
Dalam konteks pengawasan obat dan
makanan, kualitas pelayanan informasi dan komunikasi timbal balik yang
dilaksanakkan Balai Besar POM di Samarinda meningkat, sehingga semakin tinggi
pengetahuan masyarakat dan kepedulian bertambah dengan banyaknya jumlah
pengaduan dan pertanyaan konsumen. Selain itu Balai Besar POM di Samarinda
mendapat respon positif dari instansi luar, media cetak maupun media elektronik
dengan menjadi narasumber melalui wawancara/dialog interaktif.
Dalam
rangka memberantas dan menertibkan peredaran produk obat dan makanan illegal
dan palsu serta obat keras di sarana yang tidak berhak, Balai Besar Pengawas
Obat dan Makanan di Samarinda telah melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus
tindak pidana di bidang obat dan makanan.Selain itu setiap bulan Balai Besar
POM di Samarinda melaksanakan 3 kali kegiatan Operasi Gabungan Daerah ( OGD )
dan Operasi Gabungan Nasional ( OGN ) dengan melibatkan pihak terkait.
Pada tahun 2008 ditemukan sejumlah
144 kasus pelanggaran di bidang obat dan makanan. Dari total kasus pelanggaran
tersebut, 10 kasus di tindak lanjuti dengan
projustitia ( yaitu Untuk / demi hokum atau Undang – undang ) dan 134
kasus di tindak lanjuti dengan sanksi administratif. Dari kasus projustitia, 1
kasus sedang proses siding dan 9 kasus dalam proses administrasi penyidikan,
meliputi 4 kasus obat keras daftar G, 4 kasus kosmetik Tanpa Ijin Edar, 1 kasus
Obat Tradisional Tanpa Ijin Edar dan 1 kasus Pangan Tanpa Ijin Edar.
Di tinjau dari tempat sarana
terjadinya pelanggaran di bidang obat dan makanan, pelanggaran terbanyak
ditemukan di toko obat.
Kegiatan Pengawasan yang dilakukan Balai
Besar POM di Samarinda terhadap sarana distribusi produk Obat
Balai Besar Pom melakukan Post Market Surveilans dengan
melaksanakan sampling dan pengyujian laboratorium atas obat yang beredar 818
obat yang disampling dari berbagai sarana distribusi dan pelayanan kesehatan di
14 Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Timur.Dalam pengawasan mutu terhadap
Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga ( PKRT ), telah dilakukan pengambilan sampel
untuk uji laboratorium terhadap 50 PKRT di sarana distribusi.
Balai besar POM di Samarinda melakukan pemeriksaan
terhadap sarana produksi dan distribusi, utamanya untuk menjamin kepetuhan
implementasi Cara Produksi Obat yang Baik ( CPOB ) dan Cara Distribusi Obat
yang Baik ( CDOB ).Di Provinsi Kalimantan Timur tidak terdapat industri farmasi.
1. Pemeriksaan Terhadap Rumah Sakit
Pemeriksaan
terhadap 28 Rumah Sakit ditemukann 21 ( 75 % ) Rumah Sakit melakukan
pelanggaran berupa penyerahan obat keras tanpa bukti yang sah, melayani obat
keras daftar G selain obat wajib Apoteker tanpa resep dokter, administrasi
keluar masuknya obat tidak tertib, yang ditindak lanjuti berupa :
a.
24 Rumah Sakit dilakukan pembinaan
b.
2 Rumah Sakit dilakukan pemusnahan produk dan
pengamanan Obat
c.
1 rumah Sakit diberi peringatan ke DinasKabupaten/Kota
2. Pemeriksaan Terhadap Balai
Pengobatan/Poliklinik
Pemeriksaan
terhadap 26 balai Pengobatan / Poliklinik, 21 ( 80,1 % ) ditemukan melakukan
pelanggaran yaitu praktek dokter menyediakan obat tanpa izin edar, poliklinik
buka tanpa tenaga farmasi, tidak ada dokter penanggungjawab, administrasi
keluar masuknya obat tidak tertib, pengadaan dari sumber tidak resmi, obat TIE,
perijinan dalam prosesdengan tindak lanjut berupa :
a.
20 Poliklinik dilakukan pembinaan
b.
1 Poliklinik dilakukan pemusnahan produk
c.
1 Poliklinik diberi peringatan ke DinasKabupaten/Kota
3. Pemeriksaan Terhadap Puskesmas
Pemeriksaan terhadap 26 puskesmas,
ditemukan 21 ( 80,7 % ) puskesmas ditemukan pelanggaran berupa pembelian obat
dari sumber tidak resmi, administrasi pencatatan keluar masuknya obat tidak
tertib, resep tidak ditulis oleh dokter, dan ditemukan obat kadaluarsa.
4. Pemeriksaan Terhadap Gudang Farmasi
Pemeriksaan terhadap 12 gudang farmasi Kabupaten/Kota, 8 (
66,7 % ) ditemukan pelanggaran berupa administrasi pencatatan keluar masuknya
obat tidak tertib, obat kadaluarsa, tidak mempunyai kartu stok, Obat dengan
kemasan rusak dengan tindak lanjut :
a.
5 gudang farmasi dilakukan pembinaan
b.
2 gudang farmasi diberi peringatan ke DinasKabupaten/Kota
c.
1 Gudang Farmasi dilakukan pemusnahan produk obat
kadaluarsa
5. Pemeriksaan Terhadap Pedagang Besar Farmasi
Pemeriksaan Pedagang Besar Farmasi (
PBF ), berkaitan dengan kepatuhan terhadap ketentuan Cara Distribusi Obat yang
Baik ( CDOB ).Dari total 42 PBF ( baru
dan ulangan ) yang diperiksa, 36 ( 85,7% ) ditemukan melakukan
distribusi tidak sesuai ketentuan, yang kemudian ditindak lanjuti sebagai berikut
:
b.
Pembinaan dan atau penelusuran pada 38 PBF, karena
masih perlu dilakukan pengembangan
terhadap pelanggaran dari dan ke sarana lain yang terkait pelanggaran
tersebut.
c.
2 PBF diberi peringatan ( P ) karena, tidak mempunyai
kartu stok gudang, kapasitas gudang kurang memadai, beberapa obat jumlah kartu
stok tidak sesuai fisik, beberapa surat
pesanan tanpa identitas pemesanan.
d.
1 PBF diberi peringatan keras ( PK ), surat pesanan
tanpa tanda tangan penaggungjawab dan beberapa faktur tidak bias ditunjukan surat
pesanan dan kurang lengkap identitasnya, sebagian penyaluran tidak disertai
dokumen yang sah karena tidak melaksanakan dokumentasi pengadaan, penyimpanan
dan penyaluran obat dengan tertib.
e.
1 PBF diberi sanksi Penghentian Kegiatan ( PKe ) selama
1 ( satu ) bulan karena Asisten Apoteker Penanggungjawab berhenti tidak segera
ada pengganti dan tidak melapor ke Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur,
menyalurkan Obat Keras Daftar G ke sarana yang tidak mempunyai kewenangan.
6. Pemeriksaan Terhadap Apotek
Pemeriksaan terhadap 98 apotek dengan jumlah temuan 77 (
78,5 % ) apotek terdapat pelanggaranyang kemudian dilakukan tindak lanjut
berupa :
a.
59 apotek dilakukan pembinaan karena administrasi
pencatatan keluar masuk obat tidak tertib, peralatan dan kelengkapan kurang
memadai.
b.
18 apotek diberikan rekomendasi peringatan ke Dinas
Kabupaten/Kota terkait karena Apotek buka pagi tanpa tenaga farmasi, menjual
Obat Keras Daftar G tanpa resep dokter, menjual kosmetik TIE dan obat
tradisional TIE/BKO, ditemukan obat kadaluarsa, APA pindah tida lapor, pindah
lokasi tanpa izin, penyerahan Obat Keras Daftar G ke sarana tidak berhak.
7. Pemeriksaan Terhadap Toko Obat
Pemeriksaan terhadap 74 Toko Obat.Dari hasil pemeriksaan 60
( 81,1 % ) Toko Obat ditemukan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan
perundang – undangan yang berlaku.Terhadap toko Obat yang melakukan pelanggaran
tersebut, telah ditindaklanjuti berupa :
a.
30 Toko obat dilakukan pembinaan/ Di laporkan ke Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota
b.
12 Toko Obat dilakukan pengamanan Produk
c.
5 Toko Obat dilakukan pemusnahan Produk
d.
4 Toko Obat dilakukan Projustitia
e.
1 Toko Obat diberikan Peringatan ke Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota
Sehingga
penulis simpulkan sejauh ini di Samarinda belum ada kasus yang terjerat pasal
82 ayat 1 (d) Undang – undang Kesehatan.
B.
Hambatan –
hambatan BPPOM Samarinda dalam Menjalankan Program - programnya
Secara umum dapat
dikatakan bahwa kegiatan yang berkaitan dengan pengawasan mutu, keamanan dan
kemanfaatan setiap komoditi dan pemberdayaan masyarakat berjalan sesuia
rencana, namun terdapat beberapa masalah dalam menjalankan program-program
tersebut diantaranya :
- Luas bangunan kantor tidak sesuai dengan jumlah ruangan untuk kegiatan sesuai dengan fungsinyamasing-masing khususnya laboratorium yang belum memenuhi standar minimum laboratorium.
- Pemadaman bergilir Listrik PLN.
- Keterbatasan kualitas dan kuantitas instrumen laboratorium.
- Persediaan baku pembanding yang belum lengkap.
- Kualitas dan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) belum memadai.
- Topografi wilayah yang sulit sehingga mengurangi jangkauan pengawasan dan banyaknya lalu lintas peredaran produk illegal di daearah perbatasan.
Upaya
dan langkah-langkah yang telah dilakukan Balai Besar POM di Samarinda untuk
mengatasi masalah-masalah diatas adalah :
1.
Memperluas dan menata ulang ruangan sesuai dengan
fungsi kegiatan masing-masing.
2.
Optimalisasi penggunaan genset untuk pengujian,
merenovasi instalasi listrik sehingga pembagian daya listrik merata dan
mencukupi.
3.
Penambahan dan perbaikan instrument laboratorium.
4.
Permintaan baku
pembanding ke Pusat Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPOMN) serta membuat baku kerja.
5.
Optimalisasi SDM yang ada dengan pelatihan internal dan
eksternal.
Peningkatan
koordinasi dengan instansi terkait pada daerah kabupaten/kota di wilayah
KalimantanTimur serta pembangunan gedung Pos POM di Tarakan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar